Dasar
*
Undang-undang no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, diundangkan 1 Agustus 2006 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 nomor 63.
*
Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.01-HL.03.01 tahun 2006 tanggal 26 September 2006 tentang Tatacara Pendaftaran untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 41 dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 42 Undang-undang no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Siapa yang dapat mendaftar
Anak yang lahir sebelum Undang-undang no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diundangkan pada 1 Agustus 2006 lalu belum berusia 18 tahun dan belum kawin, dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia apabila memenuhi kriteria berikut:
*
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
*
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
*
Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
*
Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
*
Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing; dan
*
Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan.
Dimana mendaftar
*
Pendaftaran untuk memperoleh Kewarganegaraan RI bagi anak tersebut dilakukan oleh salah seorang dari orang tua atau walinya dengan mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermeterai cukup. Bagi mereka yang tinggal di wilayah kerja KJRI Frankfurt, formulir permohonan dapat dimintakan pada KJRI Frankfurt, K(H)RI Stuttgart maupun K(H)RI München atau melalui internet di www.indonesia-frankfurt.de
*
Bagi anak yang bertempat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia, permohonan pendaftaran diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak tersebut. Dengan demikian, KJRI Frankfurt dapat menerima permohonan pendaftaran hanya pemohon yang bertempat tinggal di negara bagian Hessen, Bayern, Baden-Württemberg, Saarland, Rheinland-Pfalz, dan Nordrhein-Westfalen.
Dokumen yang diperlukan
Untuk Pendaftaran tersebut yang dilakukan melalui KJRI Frankfurt diperlukan beberapa dokumen:
*
Surat permohonan dalam bahasa Indonesia sebagaimana contoh/ formulir permohonan yang telah disediakan oleh KJRI Frankfurt. Formulir bisa didownload dibawah dibagian "Download Formulir"
*
Fotokopi kutipan akta kelahiran dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia atau "Internationale Geburtsurkunde", yang ditandasahkan oleh Pejabat yang berwenang atau Perwakilan RI.
*
Surat Pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum kawin dalam bahasa Indonesia, bermeterai (Meterai tersedia di bagian Konsuler KJRI Frankfurt, dengan biaya pengganti € 1,-).
*
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (Personalausweis) atau Paspor orang tua anak yang masih berlaku, yang telah disahkan oleh Pejabat yang berwenang atau Perwakilan RI.
*
Pasfoto anak terbaru berwarna ukuran 4x6cm sebanyak 8 (delapan) lembar dalam tempat terpisah: 6 (enam) lembar untuk dilampirkan pada permohonan kepada Menteri, 2 (dua) lembar untuk arsip KJRI Frankfurt;
*
Bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah, harus dilampiri pula fotokopi kutipan akta nikah/ buku nikah dan buku keluarga (Familienbuch) atau kutipan akta cerai/surat talak/ perceraian atau keterangan/kutipan akta kematian salah seorang dari orang tua anak berikut terjemahannya dalam bahasa Indonesia, yang disahkan oleh pejabat yang berwenang/ Perwakilan RI.
* Bagi anak yang diakui atau yang diangkat harus dilampiri fotokopi kutipan akta pengakuan atau penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak berikut terjemahan dalam bahasa Indonesia yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang atau Perwakilan RI.
Masing-masing dokumen dimasukkan oleh pemohon ke dalam kantong dokumen (Plastikprospekthülle) dan disatukan secara berurut dalam map plastik (Plastikmappe) warna kuning. Diperlukan 2 paket berkas permohonan yang dimasukkan dalam sebuah map gantung (Hängetasche), satu berkas untuk diteruskan kepada Menteri Hukum dan HAM, sedangkan satu berkas salinan sebgai arsip di KJRI Frankfurt.
Bagaimana prosesnya
*
Pejabat di KJRI Frankfurt akan memeriksa kelengkapan permohonan dalam 14 hari kerja sejak diterimanya berkas dokumen yang diterima melalui loket pelayanan maupun melalui pos.
*
Apabila permohonan yang diajukan dianggap belum lengkap oleh Pejabat KJRI Frankfurt, maka dokumen permohonan akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Namun bila berkas dokumen telah lengkap, maka permohonan tersebut akan disamapaikan kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
*
Menteri Hukum dan HAM akan memeriksa kelengkapan permohonan pendaftaran dalam 14 hari kerja sejak permohonan pendaftaran diterima dari Pejabat atau Perwakilan RI.
*
Apabila permohonan yang diajukan dianggap belum lengkap oleh Menteri, maka dokumen permohonan akan dikembalikan kepada Pejabat atau Perwakilan RI untuk dilengkapi. Namun bila berkas dokumen telah lengkap, maka dalam 30 (tigapuluh) hari sejak dokumen permohonan diterima dari PejabatPerwakilan RI, Menteri akan menetapkan keputusan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
*
Keputusan Menteri tentang perolehan Kewarganegaraan Republik Indonesia tersebut disampaikan kepada Pemohon melalui Perwakilan RI / KJRI-Frankfurt.
Batas Waktu
Permohonan pendaftaran anak sebagaimana disebutkan diatas hanya dapat diproses apabila telah diajukan secara lengkap kepada Pejabat atau Perwakilan RI paling lambat 1 Agustus 2010.
Sampai kapan Anak dapat berkewarganegaraan ganda
Seorang anak dapat berdwikewarganegaraan hingga ia berusia 18 tahun atau kawin. Selambat-lambatnya sejak kawin atau berusia 18 tahun , anak tersebut harus menyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan secara tertulis kepada Pejabat/ Perwakilan RI.
Biaya
Berkait dengan permohonan pendaftaran anak ini terdapat beberapa komponen biaya:
*
Biaya Legalisasi, untuk penandasahan fotokopi akta lahir, fotokopi akta nikah, dan fotokopi tanda pengenal. Besaran biaya sesuai tarip legalisasi dokumen pribadi yang berlaku di KJRI Frankfurt am Main.
* Biaya Pendaftaran adalah € 90.
Link :> http://www.indonesia-frankfurt.de/index.php?option=com_content&view=article&id=17&Itemid=30&lang=id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar